Meningkatkan Kemampuan Mengenal Angka Anak Usia Dini 5-6 Tahun melalui Penggunaan Media Pohon Angka di TK DW Harapan Baru Lalabata Kabupaten Barru
Kata Kunci:
Kemampuan mengenal angka anak usia dini 5-6 tahun, Penggunaan media pohon angkaAbstrak
Hasil analisis observasi hasil tes unjuk kerja, bahwa kemampuan mengenal angka usia 5-6 tahun masih mulai berkembang (MB), karena skor yang dicapai hanya 51,70%, tidak mencapai standar ketercapaian minimal 76% atau minimal berkembang sangat baik (BSB). (lampiran F). Solusi penyelesaian masalah, penggunaan media pohon angka untuk meningkatkan kemampuan mengenal angka anak usia dini 5-6 tahun di TK DW Harapan Baru Lalabata kabupaten Barru. Penelitian tindakan kelas ini menggunakan model PTK (pengembangan) (Suwardi, 2008: 35), setiap siklus terdiri terdiri 4 tahap yaitu: Perencanaan tindakan (plan), pelaksanaan tindakan (action), observasi (observe), refleksi (reflect). Subyek penelitian ini adalah 11 orang, terdiri dari 4 orang anak perempuan dan 7 anak laki-laki. Data kualitatif dikumpul melalui lembar observasi aktivitas anak didik usia dini 5-6 tahun dan kemampuan guru, sedang data kualitatif kemampuan mengenal angka anak usia dini 5-6 tahun dikumpul melalui tes unjuk kerja variasi lembar obserasi hasil tindakan tiap akhir siklus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kemampuan mengenal angka anak usia dini 5-6, skor persentase siklus III adalah 78,69% kategori berkembang Sangat Baik (BSB), meningkat selisih 18,46% dan kategori meningkat berkembang Sangat Baik (BSB) siklus III dari mulai berkembang (MB) siklus II. (2) Perubahan dukungan secara kualitatif kemampuan guru siklus III adalah 79,41% kategori kemampuan baik, meningkat selisih 19,12%, kategori meningkat baik siklus III dari cukup siklus II. (3) Perubahan didukung secara kualitatif aktivitas belajar anak didik siklus III adalah 81,02% kategori keaktifan sangat baik, meningkat selisih 22,06%, kategori meningkat sangat baik siklus III dari cukup siklus II
Referensi
Departemen Pendidikan Nasional, 2008. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Edisi ke IV. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Kementerian pendidikan dan kebudayaan. 2018. Pedoman Pengembangan Tema Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Kementerian pendidikan dan kebudayaan. 2018. Pedoman Penilaian Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Milles dan Huberman. 1992. Analisis data Kualitatif. Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohedi Rosidi. Jakarta: Universitas Indonesia.
Sudjana. 2005. Metode Statistik. Bandung: Tarsito.
Suwardi, Sarwiji. 2008. Penelitian Tindakan Kelas dan Penulisan Karya Ilmiah. Surakarta: Panitia Sertifikasi Guru Rayon 13.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2003. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Widoyoko, Putro, Eko, S. 2012. Teknik Penyusunan Instrumen Penelitian. Yokyakarta: Pustaka Pelajar.
Unduhan
Date published articles:
Cite on this Journal:
Terbitan
Bagian
License & Copyright

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.