Analisis Bentuk Tuturan Kejahatan Berbahasa (Defamasi) dalam Sosial Media Youtube
(Kajian Linguistik Forensik)
Keywords:
Linguistik Forensik, Media Sosial Youtube, Kejahatan BerbahasaAbstract
Masalah utama dalam penelitian ini yaitu bentuk tuturan kejahatan berbahasa warganet dalam sosial media youtube. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan makna tuturam kejahatan berbahasa yang terjadi dalam sosial media youtube. Jenis penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode penelitian simak, baca dan catat. Data penelitian ini berupa data kualitatif dengan sumber data yakni unggahan serta komentar warganet dalam sosial media youtube. Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode pembacaan heuristik (menemukan arti) secara linguistik. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa bentuk tuturan kejahatan berbahasa (defamasi) dalam media sosial youtube kerap terjadi. Kebebasan berpendapat dalam forum sesama pengguna sosial media youtube dan juga kurangnya pengetahuan tentang bentuk kejahatan berbahasa mengakibatkan bentuk tuturan kejahatan berbahasa tersebut kerap dijumpai dan juga menimbulkan pro-kontra sesama pengguna media sosial youtube yang dapat merugikan individu ataupun kelompok (masyarakat). Bentuk tuturan yang dapat merugikan orang lain tersebut dianggap sebagai suatu tindak kejahatan, dalam hal ini kejahatan berbahasa (defamasi) dan merupakan suatu pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diperbarui dengan Undang-Undang Revublik Indonesia No. 19 tahun 2016.
References
Budiawan, R., & Mualafina, R. F. (2016). “Kajian Linguistik Forensik: Kontroversi Tuturan Artis Zaskia Gotik dalam Kasus Penghinaan Lambang Negara”.https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Zarqi+%282014%29+juga+pernah+melakukan+penelitian+dengan+pendekatan+yang+sama+dengan+fokus+pada+diskrepansi+informasi+yang+ditemukan+dalam+surat+dakwaan+jaksa+penuntut+umum+di+Pengadilan+Negeri+Bandung.&btnG=#d=gs_cit&u=%2Fscholar%3Fq%3Dinfo%3AUISQgL04Kg8J%3Ascholar.google.com%2F%26output%3Dcite%26scirp%3D0%26hl%3Did diakses pada tanggal 4April 2021 pukul17.30 WITA.
Chaer, Abdul & Leone, Agustina. (2010). Sosiolinguistik Perkenalan Awal. Jakarta: Rineka Cipta.
Chaer, Abdul.- (2007), (2014). “Pengantar Linguistik Umum” dan “Linguistik Umum”. Jakarta Timur: Rineka Cipta.
Fodor. 1974. “Definisi Bahasa Menurut Para Ahli”, https://cassieneni.b;ogspot.com/2013/03/definisi-bahasa-menurut-para-ahli_6972.html, diakses pada 4 April 2021 pukul 03.41 WITA.
Linguistik Id. 2016. “Teori Asal-Usul Bahasa”, https://www.linguistikid.com/2016/11/teori-asal-usul-bahasa.html?m=1 diakses pada 4 April 2021 pukul 04.22 WITA.
M Munirah dan Apriyanto, S. (2020). ”A Forensic Linguistic Point of View of Implicational Conversations in a Police Interrogation: A Review. Talent Development & Excellence, 12(1)”. https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=munirah+unismuh+makassar+linguistics&oq=munirah+unismuh+makassar+linguisti#d=gs_cit&u=%2Fscholar%3Fq%3Dinfo%3A8I1k5CnGnBEJ%3Ascholar.google.com%2F%26output%3Dcite%26scirp%3D0%26hl%3Did diakses pada tanggal 4 April 2021 pukul 16.20 WITA.
Saifullah, A. R. (2009). “Analisis Linguistik Forensik terhadap Tindak Tutur yang Berdampak Hukum (Studi Kasus Delik Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Polres Bandung Tengah dan Bandung Timur)”. Laporan Penelitian Dasar. Program Bahasa dan Sastra Indonesia, Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni, Universitas Pendidikan Indonesia.
Sholihathin, Endang. (2019). Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sholihathin, Endang. 2019. “Kejahatan Berbahasa (Language Crime)”.
Sunandari. (2020). “Kontroversi Tuturan dalam Sosial Media Twitter. (Kajian Linguistik Forensik). (Skripsi Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia) Jl. Sultan Alauddin: Perpustakaan Unismuh Makassar.
Downloads
Date published articles:
Cite on this Journal:
Issue
Section
License & Copyright

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.